Makassar, Netral.co.id – Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.
Plt. Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif terhadap situasi terkini di Makassar.
“Surat edaran Wali Kota berlaku empat hari, 1-4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu 31 Agustus 2025.
Pemkot menjelaskan, WFA memberi fleksibilitas pegawai untuk bekerja dari kantor, rumah, maupun lokasi lain yang mendukung produktivitas. Berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai hanya bekerja dari rumah.
Baik WFA maupun WFH, kata Kamelia, tetap mewajibkan pegawai menyelesaikan tugas sesuai jam kerja dengan koordinasi daring.
Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan pelayanan publik tidak terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, dan kelurahan tetap diwajibkan bertugas di kantor.
“Ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.
Surat edaran juga menegaskan kepala perangkat daerah bertanggung jawab mengatur teknis internal, memastikan monitoring, serta tetap membuka ruang komunikasi jika ada pekerjaan mendesak di kantor.
Tak hanya bagi pegawai, Dinas Pendidikan Kota Makassar juga menerbitkan edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025, yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di Makassar.
“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau aplikasi lain,” bunyi keterangan resmi yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman.
Pemkot menegaskan sistem WFA dan sekolah daring akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi lapangan.
Harapannya, pelayanan publik tetap berjalan lancar sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Makassar.
Comment