Pemkot Makassar & Kementerian ATR/BPN Percepat Penertiban Aset Daerah

40ffb4a1 e7bf 4d9c 98bf 505132de30ab

Makassar, Netral.co.id – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi dan menertibkan aset-aset milik daerah dari upaya penyerobotan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berbagai langkah strategis dilakukan untuk memburu mafia tanah yang selama ini merampas lahan milik negara, termasuk aset yang sejatinya menjadi hak Pemerintah Kota Makassar.

Salah satu upaya konkret yang kini ditempuh adalah pembentukan satuan kerja (Satker) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melalui kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

Gugus tugas ini akan berperan dalam melakukan verifikasi, penertiban, dan penyelesaian sengketa atas lahan-lahan pemerintah yang diklaim atau diserobot pihak ketiga.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kota Makassar dan BPN terkait aset-aset pemerintah, yang berlangsung di Balai Kota Makassar, Senin (13/10/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan dihadiri oleh Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman.

Turut hadir pula sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait, seperti Kadis Penataan Ruang, Kadis Pertanahan, Kadis PU, Kadis Kominfo, Kadisperkrim, Kabag Hukum, BPKAD, dan Bappeda Kota Makassar.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kantor Pertanahan Kota Makassar, dan Kementerian ATR/BPN Bidang Reformasi Agraria, atas kehadiran dan komitmen memperkuat sinergi antar instansi.

“Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting bagi kita untuk memperkuat kolaborasi penertiban aset, harus diselesaikan bersama. Perlu alas hak dan dasar kepemilikan,” ujar Munafri.

“Kami Pemerintah Kota menghadapi banyak kendala, pertemuan ini agar semua aset yang Pemkot punya memiliki legalitas yang kuat dan tidak lagi diserobot,” lanjut dia.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Appi itu menekankan pentingnya dukungan dari BPN, tidak hanya dalam hal sertifikasi aset, tetapi juga dalam memberikan perlindungan hukum dan pendampingan teknis terhadap lahan-lahan pemerintah yang kerap menjadi incaran pihak tertentu.

Orang nomor satu Kota Makassar itu berharap, BPN Kota maupun pihak Kementerian ATR/BPN dapat memberikan backup, pendampingan, dan proteksi terhadap aset-aset Pemerintah Kota Makassar.

“Karena beberapa aset kita sudah sempat lepas, bukan hanya yang bersifat komersil, tapi juga sekolah dasar, kantor lurah, hingga kantor camat,” jelasnya.

Menurut mantan Bos PSM itu, sejumlah aset dengan nilai strategis dan posisi yang menguntungkan sering kali menjadi target oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

Karena itu, Pemkot Makassar berkomitmen membentuk tim percepatan pengelolaan dan sertifikasi aset, agar seluruh tanah milik pemerintah segera memiliki kekuatan hukum yang pasti.

“Dari pertemuan ini, kita ingin membentuk tim percepatan pengelolaan dan sertifikasi aset, agar ke depan persoalan ini bukan hanya tanggung jawab Pemkot, tapi menjadi tanggung jawab bersama antara Pemkot dan BPN,” tuturnya.

Selain itu, Wali Kota juga mengusulkan agar pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dapat menetapkan aturan yang memperkuat perlindungan terhadap aset-aset pemerintah yang telah digunakan untuk kepentingan publik selama puluhan tahun.

“Ada fasilitas pemerintah seperti sekolah, kantor lurah, atau kantor Dinas yang sudah ditempati lebih dari 20 tahun, harusnya tidak bisa lagi digugat. Entah ada sertifikat atau tidak, itu harus sudah jadi milik pemerintah Kota,” tegas Munafri.

“Kami target lima tahun kedepannya bisa 70 persen aset Kota kembali milik Pemerintah,” tambah Appi.

Politisi Golkar itu menambahkan, kasus-kasus gugatan aset pemerintah sering kali muncul karena belum adanya legalitas formal, padahal secara historis dan fisik lahan tersebut telah digunakan untuk kepentingan publik dalam waktu lama.

“Aset seperti sekolah dan kantor pemerintah ini selalu jadi incaran karena luasannya besar dan letaknya strategis. Ini yang perlu Pemerintah lindungi bersama,” terangnya.

Menutup arahannya, Munafri menegaskan bahwa Pemkot Makassar siap memperkuat koordinasi lintas sektor bersama BPN dan seluruh stakeholder untuk memastikan aset milik pemerintah benar-benar aman dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kolaborasi ini bukan hanya untuk Pemkot, tapi untuk masyarakat Kota Makassar. Kita ingin pastikan tidak ada lagi aset pemerintah yang berpindah tangan tanpa dasar hukum yang jelas,” tutup Appi.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan sertipikat lahan di sekitar Salodong, yang merupakan lokasi Stadion Untia, dari pihak BPN kepada Pemerintah Kota Makassar, disaksikan langsung oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN.

Penyerahan ini menjadi simbol komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kejelasan status aset negara serta memperkuat tata kelola Pemerintahan yang transparan dan berkeadilan.

Merespon apa disampaikan Wali Kota Makassar. Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam penertiban aset daerah.

Dukungan ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reformasi Agraria, Rezka Oktoberia, dalam rapat koordinasi bersama jajaran Pemkot Makassar di Balai Kota.

Rezka mengatakan, kehadirannya mewakili Kementerian ATR/BPN untuk memastikan sinkronisasi dan penguatan komunikasi antara BPN dan Pemkot Makassar agar berbagai program dan persoalan pertanahan dapat diselesaikan dengan baik dan cepat.

“Saya dari Kementerian ATR/BPN hadir khusus hari ini untuk memastikan platform kerja sama dan sinkronisasi antara BPN dan Pemkot Makassar dapat berjalan dengan baik,
terutama dalam hal komunikasi,” jelasnya.

“Banyak hal yang selama ini masih belum berjalan optimal karena kurangnya koordinasi soal penanganan aset,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa kementerian ATR/BPN memiliki perwakilan BPN memiliki enam tugas utama yang harus dipahami bersama pemerintah daerah di setiap wilayah.

Pertama, pelayanan pendaftaran tanah yang mencakup sekitar 80 persen dari keseluruhan tugas BPN. Kedua, penetapan dan penataan hak atas tanah baik bagi perorangan, badan hukum, maupun instansi pemerintah.

Ketiga, pengaturan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah.

Keempat, penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan termasuk fasilitasi mediasi untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.

Kelima, pelaksanaan Reforma Agraria di mana Ketua GTRA di tiap wilayah adalah Kepala DRA setempat.

Keenam, pelaksanaan kebijakan penataan ruang sesuai dengan Rencana Wilayah Tata Ruang (RWTR).

“Saya pastikan sinergi dan kolaborasi antara BPN dan Pemkot Makassar akan berjalan baik jika komunikasi juga bisa dibangun dengan baik. Kami di Kementerian ATR siap untuk men-support percepatan sertifikasi aset daerah, apalagi ini menjadi atensi langsung dari KPK,” tegas Rezka.

Menurutnya, percepatan sertifikasi aset daerah merupakan bagian penting dari catatan KPK yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah dan BPN.

Dia juga menegaskan, BPN wajib memberikan dukungan penuh terhadap sertifikasi aset sepanjang sesuai dengan aturan dan perundang – undangan yang berlaku.

“Saya sudah instruksikan kepada BPN Makassar untuk menyiapkan PIC di setiap bidang agar komunikasi dan tindak lanjut dengan Pemkot bisa lebih cepat,” tuturnya.

“Jika berkas atau kelengkapan dari Pemkot sudah sesuai, kami siap melakukan percepatan sertifikasi,” tambahnya.

Rezka juga menekankan pentingnya pembentukan tim kerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA antara Pemkot dan BPN untuk memperkuat koordinasi di lapangan.

Ia menyebutkan, Kementerian ATR/BPN juga telah memberikan dukungan anggaran hingga 30 persen bagi pelaksanaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemkot Makassar.

“Kami ingin agar tidak ada lagi miskomunikasi antara BPN dan Pemkot. Kami sudah siap timnya, tinggal menunggu tindak lanjut dari Pemkot,” jelasnya.

Selain persoalan sertifikasi aset, Rezka juga menyinggung soal penyelesaian sengketa pertanahan yang sudah masuk ranah aparat penegak hukum (APH).

Representasi pusat, dia menegaskan bahwa penanganan masalah tersebut harus diselesaikan melalui produk hukum yang sah.

Lanjut dia, jika sudah masuk ke ranah hukum, maka harus melawannya dengan produk hukum juga. Tapi untuk persoalan yang masih bisa diselesaikan melalui koordinasi, itu lebih baik.

“Tentu, kami membuka ruang khusus bagi Pemkot dan jajaran Forkopimda untuk berkonsultasi langsung dengan BPN,” ucapnya.

Di akhir paparan, Rezka mengajak Pemkot Makassar untuk segera menyiapkan data kebutuhan sertifikasi aset agar bisa diakomodasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Silakan Pemkot Makassar memanfaatkan program PTSL, dan jumlah aset yang akan diajukan, supaya kami bisa siapkan alokasinya,” pungkasnya.

Comment