Makassar, Netral.co.id – Pemerintah Kota Makassar mulai melakukan pendataan retribusi sampah sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 660.01/109/S.edar/DLH/III/2025.
Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan potensi retribusi sekaligus mengidentifikasi warga yang berhak mendapatkan layanan pengangkutan sampah secara gratis.
Pendataan akan mencakup seluruh kategori pelanggan, termasuk rumah tangga, pelaku usaha bisnis, hingga industri.
Baca Juga: Aliyah Mustika Ilham: Penting Rayakan Peran Perempuan di Hari Kartini
Salah satu basis verifikasi yang digunakan adalah data sambungan listrik untuk memastikan validitas klasifikasi dan kemampuan warga.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pengelolaan sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy dalam keterangan resminya.
Pemerintah daerah menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pendataan ini.
Warga diminta memberikan data yang akurat melalui jalur administratif masing-masing, yakni Camat, Lurah, hingga Ketua RT/RW.
Baca Juga: Aliyah Mustika Ilham: Hadir Menyatu dalam Momen Bahagia dan Tradisi Warga Makassar
Data yang terkumpul akan menjadi dasar untuk menentukan kategori masyarakat yang akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, seperti rumah tangga tidak mampu.
Pemkot berharap program ini dapat menciptakan keadilan pelayanan sekaligus mendukung kebijakan pengelolaan lingkungan kota yang lebih baik dan berkelanjutan.
Comment