Jakarta, Netral.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Perubahan ini, menurutnya, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas (threshold).
“Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan. Karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025).
Yusril menilai reformasi sistem pemilu ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang ingin memperluas partisipasi politik. Ia menegaskan, mekanisme pemilu tidak boleh hanya menguntungkan kalangan berduit atau selebritas.
“Pak Presiden sejak awal menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik seluas-luasnya. Supaya partisipasi politik terbuka bagi siapa saja, bukan hanya orang yang punya uang atau artis yang kemudian jadi politisi, tapi harus memberi kesempatan pada semua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menilai sistem yang berlaku saat ini menghambat sosok berkompeten tampil di panggung politik, sementara parlemen justru diisi figur selebritas. “Ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, sebelumnya menegaskan revisi UU Pemilu menjadi prioritas utama lembaganya. Ia menyebut, pembahasan revisi harus dilakukan di Komisi II DPR sebagai mitra kerja pemerintah dalam urusan pemilu, bukan di Badan Legislasi (Baleg).
“UU Pemilu itu substansinya berada di Komisi II. Alangkah tepatnya kalau pembahasan dilakukan oleh leading sector yang memang mitra kerja pemilu di Komisi II,” kata Aria Bima, Kamis (17/4).
Comment