Jakarta, Netral.co.id – Pemerintah resmi menetapkan pembatasan akses platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan penggunaan teknologi.
Pemerintah menyatakan implementasi aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dengan menyasar sejumlah platform digital populer.
Beberapa platform yang akan terdampak kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada perusahaan teknologi yang mengelola platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menjaga masa depan generasi muda Indonesia.
Menurutnya, pemerintah menyadari bahwa penerapan aturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Namun langkah tersebut dinilai perlu diambil untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendorong tanggung jawab platform dalam menjaga keamanan pengguna di bawah umur.

Comment