Pemblokiran Rekening Dormant, Menkopolhukam: Dana Masyarakat Tetap Aman dan Dilindungi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan memastikan bahwa kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak akan mengganggu hak-hak masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan memastikan bahwa kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak akan mengganggu hak-hak masyarakat.

“Kami memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik,” ujar Budi Gunawan, Rabu (30/7/2025).

Kebijakan tersebut diterapkan terhadap rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan. Pemerintah, kata Budi, akan berkoordinasi dengan PPATK dan para pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman kejahatan digital, sekaligus menjaga keamanan dana nasabah di perbankan.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat, dan kami mendengarkan aspirasi terkait jaminan serta perlindungan dana yang mereka simpan di perbankan,” tutur mantan Kepala Badan Intelijen Negara itu.

PPATK sebelumnya mengumumkan telah membekukan sekitar 28.000 rekening dormant sepanjang tahun 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan langkah ini dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta sebagai bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

“Kami bertindak berdasarkan data perbankan yang menunjukkan rekening tidak aktif. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ivan.

Rekening yang dibekukan dapat mencakup rekening tabungan, giro, hingga rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, baik atas nama perorangan maupun perusahaan. Meski diblokir, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.

Comment