Pelaku Pembunuhan Sadis Siswi SMP di Serdang Bedagai di Vonis Hukuman Seumur Hidup

Pengadilan Negeri (PN) Seirampah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution (29), terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap AS (12), siswi SMP dari Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Sidang Vonis pembunuhan siswi SMP di Serdai Bedagai (Foto:Antara)

Serdang Bedagai, Netral.co.idPengadilan Negeri (PN) Seirampah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution (29), terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap AS (12), siswi SMP dari Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Selasa (8/7/2025) di Ruang Cakra PN Seirampah dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Sacral Ritonga bersama dua hakim anggota, Maria C Barus dan Novira Sembiring.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Herli Fadli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonatan Manurung dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang sebelumnya menuntut hukuman mati berdasarkan surat tuntutan Kejaksaan Agung.

Kronologi Kasus

Perkara ini bermula dari laporan hilangnya korban AS pada Jumat, 13 Desember 2024. Setelah dilakukan pencarian, dua hari kemudian jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus karung goni putih bergaris hijau di kebun sawit tak jauh dari rumahnya. Saat ditemukan, korban masih mengenakan seragam sekolah.

Penemuan jenazah tersebut menggegerkan masyarakat dan memicu gelombang kecaman luas. Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap pelaku dan menetapkan Herli Fadli Nasution sebagai tersangka utama.

Comment