PDI Perjuangan Dorong Pendidikan Dasar Gratis bagi Semua, Kawal Putusan MK soal Keadilan Akses

DPP PDI Perjuangan menyelenggarakan seminar bertema "Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing", Senin (30/6/2026), di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk dukungan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pentingnya pemerataan akses pendidikan dasar gratis tanpa diskriminasi.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berikan paparan dalam seminar soal putusan MK mengenai pendidikan gratis di Jakarta, Senin (30/6/2025). (Foto: Antara)

Jakarta, Netral.co.id – DPP PDI Perjuangan menyelenggarakan seminar bertema “Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing”, Senin (30/6/2026), di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk dukungan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pentingnya pemerataan akses pendidikan dasar gratis tanpa diskriminasi.

Seminar ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen ideologis partai dalam meneruskan perjuangan Bung Karno untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta menjamin pemenuhan hak-hak dasar rakyat, khususnya dalam bidang pendidikan.

Ketua DPP PDI Perjuangan, My Esti Wijayati, menyampaikan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menyediakan pendidikan dasar gratis, inklusif, dan bermutu bagi seluruh anak bangsa tanpa memandang status sekolah.

“Negara wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik bagi siswa di sekolah negeri maupun swasta,” ujar My Esti, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Ia menegaskan bahwa hak atas pendidikan telah dijamin dalam UUD 1945, diperkuat oleh berbagai undang-undang nasional, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber dari lintas sektor, termasuk Hakim MK Arief Hidayat sebagai pembicara kunci, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Rizal Ul Haq, perwakilan Kementerian Keuangan Suprapto, dan Kepala Organisasi Riset Sosial Humaniora BRIN Yan Rianto.

Urgensi seminar ini mengemuka setelah lahirnya Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak boleh dimaknai hanya berlaku bagi sekolah negeri. Putusan tersebut menjadi koreksi terhadap praktik kebijakan pendidikan selama ini yang dinilai belum sepenuhnya menjangkau siswa di sekolah atau madrasah swasta.

“Dengan seminar ini, kami ingin membangun pemahaman bersama antar pemangku kepentingan dan menyusun langkah konkret untuk mendorong kebijakan pembiayaan pendidikan dasar yang inklusif dan berkeadilan,” jelas My Esti.

PDI Perjuangan, lanjutnya, menilai bahwa keadilan dalam pendidikan merupakan bagian dari cita-cita kemerdekaan dan amanat konstitusi. Oleh karena itu, melalui forum ini, partai ingin memantik lahirnya konsensus nasional dan kebijakan yang progresif.

Selain unsur pemerintah dan lembaga riset, acara ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh partai, antara lain Wakil Bendahara DPP PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike, serta tokoh nasional seperti Rokhmin Dahuri, Sadarestuwati, Tri Rismaharini, dan Wuryanti Sukamdani.

“Ini saatnya negara memperkuat peran dalam penyelenggaraan pendidikan demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas My Esti.

Comment