Makassar, Netral.co.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar memberikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp360 miliar dalam Addendum III kerja sama dengan PT Traya Tirta Makassar. Dugaan tersebut sebelumnya dilaporkan Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak merepresentasikan secara menyeluruh aspek hukum dan teknis dari kerja sama tersebut.
Baca Juga: Pelayanan PDAM Makassar Diakui PDAM di Pulau Jawa
“Pemberitaan yang menyimpulkan potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah sangat spekulatif. Tidak mempertimbangkan struktur biaya, proyeksi pendapatan, maupun manfaat operasional dari addendum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Juni 2025.
Adiarsa menjelaskan, Addendum III yang dimaksud diteken pada 12 Juli 2019 di masa kepemimpinan Dirut Haris Yasin Limpo, berdasarkan saran dari BPKP Sulsel.
Saran tersebut menyangkut penyesuaian tarif air curah IPA II Panaikang serta penambahan kegiatan di luar klausul kerja sama induk sebelumnya.
“Permintaan air bersih terus meningkat, baik dari masyarakat maupun mitra industri seperti PT Makassar Tene dan PT Bungasari Flour Mills Indonesia. Maka dari itu, peningkatan kapasitas menjadi kebutuhan mendesak saat itu,” jelasnya.
Adiarsa menekankan bahwa addendum dilakukan melalui tahapan panjang dan melibatkan sejumlah institusi pengawas dan pendamping hukum.
Di antaranya Kejati Sulsel, yang memberikan Legal Assistance dan menyatakan tidak ada pelanggaran hukum selama kesepakatan dilakukan secara sah antar pihak.
“Surat balasan dari Kejati keluar pada 28 April 2020, menyetujui langkah PDAM sepanjang ada kesepakatan bersama,” katanya.
PDAM juga telah meminta pendapat dari BPKP Sulsel dan Dewan Pengawas PDAM, termasuk rapat bersama KPM (Wali Kota Makassar) hingga disetujui pada 11 Januari 2021.
Lebih lanjut, Direktur Utama PDAM Makassar kala itu, Beni Iskandar, kembali bersurat kepada Kejaksaan Negeri Makassar pada 4 Maret 2022 untuk meminta legal opinion tambahan.
Surat balasan pada 9 Mei 2022 menyarankan PDAM tetap melanjutkan kerja sama sesuai addendum untuk menghindari potensi wanprestasi.
Baca Juga: Gerak Cepat Petugas PDAM Makassar Layani Pelanggan
“Kalau PDAM memutus sepihak, bisa dianggap melanggar kontrak dan wajib mengganti kerugian PT Traya sesuai Pasal 1266 KUHPerdata,” jelas Adiarsa.
PDAM Makassar menegaskan, seluruh proses dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mengacu pada standar Good Corporate Governance (GCG), demi peningkatan pelayanan air bersih kepada warga Kota Makassar.
Comment