Pasca Kebakaran DPRD Makassar, Gedung Perumnas Jadi Kantor Sementara

Pasca kebakaran yang melanda Kantor DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus lalu, Sekretariat Dewan bergerak cepat mencari alternatif gedung sementara bagi 50 anggota dewan.

DPRD Kota Makassar akan menyewa gedung milik Perumnas untuk kantor sementara. (Foto: Netral.co.id/F.R).

Makassar, Netral.co.id – Pasca kebakaran yang melanda Kantor DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus lalu, Sekretariat Dewan bergerak cepat mencari alternatif gedung sementara bagi 50 anggota dewan.

Salah satu opsi yang disepakati adalah penggunaan gedung milik Perumnas di kawasan Hertasning, Kecamatan Rappocini.

Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengungkapkan pihak Perumnas menawarkan harga sewa sebesar Rp650 juta per tahun, sudah termasuk biaya asuransi dan notaris.

“Namun, kita masih terus melakukan negosiasi agar bisa turun ke angka Rp600 juta,” kata Andi Rahmat, Rabu (10/9/2025).

Kontrak sewa akan berlangsung selama satu tahun dan dibebankan pada APBD Perubahan 2025. Dalam waktu dekat, Sekretariat DPRD akan menandatangani berita acara kesepakatan terkait pemeliharaan gedung.

“Kalau sesuai target, paling lambat besok atau lusa kita akan tandatangani. Setelah itu, renovasi dilakukan satu hingga dua minggu,” ujarnya.

Andi Rahmat menambahkan, gedung sementara tersebut ditargetkan siap digunakan per 1 Oktober 2025. “Kontraknya kita mulai 1 Oktober. Jadi awal bulan depan Insya Allah anggota dewan sudah bisa berkantor di sana,” jelasnya.

Namun, sejumlah pihak mempertanyakan transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran sewa yang mencapai ratusan juta rupiah, terutama karena gedung lama itu masih membutuhkan renovasi sarana dan prasarana.

Sementara untuk rapat paripurna, DPRD Makassar akan menggunakan ruang Sipakatau Balai Kota. Jika tidak memungkinkan, rapat bisa digelar secara daring.

“Kantor Perumnas kita fungsikan khusus untuk aktivitas dewan. Kalau paripurna, bisa di ruang Sipakatau atau daring bila kondisi tidak memungkinkan,” pungkasnya.

Comment