Pasar Tradisional Makassar Terdesak Ritel Modern, DPRD Dorong Penataan dan Perlindungan Pedagang Kecil

Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, SH, menegaskan komitmennya untuk mengawal pengembangan pasar tradisional di tengah gempuran ritel modern dan toko waralaba yang kian menjamur. Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) bersama komunitas “Sahabat Ismail” di Hotel Grand Maleo, Jln. Pelita Raya, Makassar.

Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) bersama komunitas “Sahabat Ismail” di Hotel Grand Maleo, Jln. Pelita Raya, Makassar. (Foto: Netral.co.id/F.R).

Makassar, Netral.co.idKetua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, SH, menegaskan komitmennya untuk mengawal pengembangan pasar tradisional di tengah gempuran ritel modern dan toko waralaba yang kian menjamur. Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) bersama komunitas “Sahabat Ismail” di Hotel Grand Maleo, Jln. Pelita Raya, Makassar.

Ismail menilai keberadaan pasar tradisional di Makassar semakin terdesak oleh pertumbuhan pasar modern. Ia mencontohkan kondisi pasar yang selama ini dibiarkan kumuh, perlahan mulai ditata. “Kita lihat realita di lapangan, banyak pasar tradisional kondisinya setengah mati. Alhamdulillah, dalam tiga bulan terakhir penataan ruang di pasar mulai membaik. Ini harus dikawal agar pasar tradisional kembali hidup,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).

Ia menyoroti perubahan signifikan di Pasar Terong yang selama bertahun-tahun dikeluhkan kumuh. Menurutnya, wajah pasar tradisional harus mencerminkan modernitas kota. “Kalau Makassar mau disebut kota dunia, wajah pasarnya juga harus layak. Tidak boleh ada pedagang dibiarkan berjualan di luar sementara bagian dalam kosong,” tegasnya.

Plt Dirut Perumda Pasar Makassar, Ali Gauli Arief, turut menekankan pentingnya pengelolaan pasar tradisional. Ia menyebut pasar bukan sekadar ruang transaksi, melainkan pusat pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi. “Kalau pasar ramai, ekonomi masyarakat ikut berputar. Perda ini penting untuk melindungi pelaku usaha kecil agar tidak terpinggirkan oleh ritel modern,” jelas Ali.

Sementara itu, akademisi Hukum Tata Negara Unhas, Dr. Maemanah (Nana), mengingatkan bahaya monopoli dalam pengelolaan pasar. Ia menyoroti praktik pedagang yang menguasai hingga puluhan los. “Itu dilarang undang-undang. Perda ini penting karena memberi perlindungan bagi pedagang kecil agar persaingan berjalan sehat,” paparnya.

Sosialisasi Perda ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman pedagang terhadap hak dan perlindungan hukum yang mereka miliki, tetapi juga mendorong partisipasi aktif dalam menjaga kebersihan, keteraturan, dan keberlangsungan pasar tradisional di Makassar.

Comment