Panik! Hendra Operator SDN 35 Woja Ajak Perang di Media Sosial

IMG 20251018

Dompu, Netral.co.id — Sebuah unggahan di laman Facebook yang memakai akun bernama Ab Hendra Dompu NTB viral pada Sabtu 18 Oktober 2025.

Dalam unggahan itu, seorang yang diidentifikasi sebagai Hendra operator SDN 35 Woja menulis ajakan provokatif yang berbunyi, “Ta Lewa Lolo Tabe Ne.e Mu Eda Angi Kai, Artinya “Ayo kita perang sampai dimana maumu kita ketemu di mana,” tulis akun Facebook Ab Hendra Dompu NTB sehingga menimbulkan kekhawatiran dan reaksi publik.

Tangkapan layar unggahan tersebut yang beredar luas memicu puluhan komentar dan reaksi dari pengguna lainnya.

Beberapa warganet mengecam pernyataan yang dinilai tidak pantas bagi seseorang yang bekerja di lingkungan pendidikan.

Sementara yang lain meminta klarifikasi dan langkah tegas dari pihak sekolah serta instansi terkait.

Isi unggahan dengan kalimat ajakan “perang” itu muncul pada akun Facebook yang bernama Ab Hendra Dompu NTB dan diunggah pada Sabtu 18 Oktober 2025.

Tangkapan layar menunjukkan teks provokatif dan sejumlah komentar balasan dari pengguna lain.

Pemilik akun disebut oleh sumber lokal sebagai Hendra, yang merupakan operator di SDN 35 Woja.

Penelusuran lebih lanjut terhadap Hendra berstatus sebagai ASN PPPK di SDN 35 Woja Dompu.

Unggahan memicu sekitar puluhan reaksi dan puluhan komentar yang menyoroti ketidakwajaran ajakan tersebut, serta kekhawatiran tentang dampaknya terhadap citra institusi pendidikan.

Kepala sekolah SDN 35 Woja, Syarifudin dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Dompu H. Rifaid harus memberikan sanksi tegas terhadap Hendra.

Pihak Dikpora Dompu pun perlu dimintai penjelasan resmi terkait dugaan pelibatan staf sekolah dalam unggahan yang provokatif ini.

Berdasarkan etika media sosial dan kebijakan ASN menekankan aparatur di lingkungan pendidikan wajib menjaga sikap profesional dan tidak melakukan provokasi di ruang publik yang dapat mengganggu ketertiban.

Kode etik ASN yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Regulasi-regulasi ini mengacu pada larangan umum yang berlaku di media sosial, seperti menghindari konflik kepentingan dan menjaga martabat profesi. 

Sejauh ini, Netral.co.id belum menerima konfirmasi resmi dari yang bersangkutan, pihak sekolah, atau Dinas Pendidikan Kabupaten Dompu.

Netral.co.id menunggu klarifikasi untuk melengkapi pemberitaan dan akan memuat respons resmi apabila tersedia.

Comment