Ombudsman RI Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng

IMG 20251014

Bantaeng, Netral.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng menerima kunjungan tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Selasa 14 Oktober 2025.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan secara berkala oleh Ombudsman RI.

Tim Ombudsman yang dipimpin oleh ST. Dwi Adiyah Pratiwi bersama lima anggota lainnya melakukan penilaian melalui wawancara dan telusur lapangan.

“Penilaian kepatuhan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh serta mencegah potensi maladministrasi,” ujar Dwi Adiyah dalam keterangannya.

Selama kegiatan, tim melakukan wawancara dengan pimpinan RSUD, yakni Wakil Direktur Pelayanan dr. Firman, Sp.AN, serta sejumlah petugas layanan dan ketua tim pengaduan.

Selain itu, dilakukan juga wawancara langsung dengan pasien, khususnya penerima layanan Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) serta Kardiologi, untuk mendapatkan gambaran langsung terkait mutu pelayanan rumah sakit.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menelusuri dokumen-dokumen pendukung layanan publik, termasuk prosedur pengaduan, standar pelayanan, serta ketersediaan informasi publik di lingkungan rumah sakit.

Dalam kesempatan tersebut, dr. Firman menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan penilaian oleh Ombudsman RI.

“Kami berterima kasih atas kunjungan dan masukan yang diberikan. Hasil dari kegiatan ini tentu akan menjadi pemicu semangat kami dalam memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Bantaeng,” ungkapnya.

Kunjungan Ombudsman RI ini diharapkan dapat memperkuat komitmen RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Comment