Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,3 Triliun

68b8f4b149cd0 1

Jakarta, Netral.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan ekspose perkara.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang, Kamis 4 September 2025.

Menurut Anang, penetapan Nadiem Makarim dilakukan usai pemeriksaan terhadap sekitar 120 saksi dan 4 ahli. “Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” ujarnya.

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada hari yang sama, Nadiem Makarim juga menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, ia tiba dengan tenang dan enggan berkomentar panjang.

“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” ujar Nadiem singkat saat disapa wartawan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan; eks konsultan teknologi Ibrahim Arief.

Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah 2020-2021, Mulyatsyahda; serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.

Kasus ini berawal dari program pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk siswa PAUD hingga SMA pada 2020–2022 dengan total anggaran Rp 9,3 triliun.

Proyek yang ditujukan bagi sekolah, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), diduga disalahgunakan oleh para tersangka.

Mereka disebut merekayasa petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yakni Chrome OS atau Chromebook.

Padahal, kajian awal Kemendikbudristek menyebutkan perangkat tersebut memiliki sejumlah kelemahan dan dinilai kurang efektif digunakan di Indonesia.

Comment