Makassar, Netral.co.id — Miris nasib seorang ibu di Jeneponto, Amriana Rachmi, yang harus dipenjara 10 bulan dalam kasus pupuk subsidi yang akhirnya dinyatakan tidak terbukti oleh Mahkamah Agung (MA).
Usai dibebaskan, Amriana kini melawan balik dengan menggugat Kejati Sulsel dan Kejari Jeneponto sebesar Rp2 miliar karena merasa dirugikan secara materiil dan moral selama proses hukum yang menjeratnya.
Gugatan perdata tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2025/PN Mks, yang teregistrasi pada 27 November 2025.
Amriana menegaskan bahwa tujuannya adalah memulihkan nama baiknya setelah sempat dipenjara hampir setahun.
Selama penahanan, Amriana mengaku kehilangan penghasilan tetap, pekerjaan, dan kesempatan mengikuti seleksi PPPK di salah satu puskesmas di Jeneponto, tempat ia bekerja sebagai tenaga honorer selama 20 tahun.
“Hilang penghasilan, biaya pengacara, ongkos dari Jeneponto ke Makassar selama persidangan, sama hilang pekerjaan saya di puskesmas,” kata Amriana , Rabu (10/12/2025).
Kasus Bermula dari Penyelidikan Pupuk Subsidi
Kasus ini bermula pada 2021 ketika Kejari Jeneponto melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Amriana mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara audit Inspektorat menemukan dugaan kerugian negara senilai Rp6 miliar yang melibatkan tiga distributor.
“Itu satu pertanyaanku, kenapa hanya saya ditangkap, sedangkan hasil audit inspektorat ada tiga distributor,” ujarnya.
Setelah sempat berhenti, penyidikan kembali dilanjutkan pada 2024. Amriana kemudian ditahan di Rutan Jeneponto selama 5 bulan 2 pekan sebelum dipindahkan ke Rutan Makassar untuk menjalani persidangan. Total masa tahanannya mencapai 10 bulan.
MA Nyatakan Tidak Bersalah
Pengadilan Negeri Makassar akhirnya memutuskan Amriana tidak bersalah. Putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung setelah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Amriana dinyatakan bebas pada 17 Februari 2025.
“Pas sidang putusan 17 Februari 2025 kalau tidak salah,” terangnya.
Respons Kejaksaan
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, belum memberikan komentar terkait gugatan Rp2 miliar yang dilayangkan Amriana.
“Saya harus koordinasi dulu Kejari Jeneponto,” ujarnya singkat.

Comment