Makassar, Netral.co.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Dompu terkait penataan tenaga honorer belakangan menuai pro dan kontra. Di satu sisi, ribuan honorer merasa cemas akan masa depan mereka. Di sisi lain, pemerintah daerah dihadapkan pada kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar. Dalam situasi ini, yang dibutuhkan bukan emosi, melainkan kejelasan arah kebijakan yang adil dan sah secara hukum.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengubah lanskap kepegawaian secara fundamental. UU ini menegaskan bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Honorer atau Non-ASN dinyatakan tidak lagi memiliki dasar hukum, dan sejak 2025 pemerintah daerah secara tegas dilarang mengangkat maupun memperpanjang status honorer. Larangan ini bukan pilihan kebijakan, melainkan perintah undang-undang yang jika dilanggar berpotensi menjerat kepala daerah pada konsekuensi hukum serius.
Namun, penting dipahami bahwa UU ASN tidak memerintahkan pemerintah daerah untuk menelantarkan tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Sebaliknya, negara mewajibkan adanya mekanisme penyelesaian yang berkeadilan. Di sinilah letak perbedaan antara “tidak mengangkat” dan “tidak menyelamatkan”.
Melalui KepmenPAN-RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, pemerintah pusat telah membuka ruang afirmasi bagi honorer yang telah mengabdi sebelum 31 Oktober 2023. Mereka diprioritaskan dalam seleksi PPPK berdasarkan kebutuhan riil daerah. Artinya, honorer lama bukan dihapus begitu saja, melainkan diarahkan menuju skema yang sah dan permanen.
Dalam konteks ini, langkah Pemda Dompu mempertegas aturan melalui surat pemberitahuan masa kontrak sejatinya merupakan bentuk kepatuhan hukum, bukan tindakan sewenang-wenang. Bahkan, kebijakan serupa telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya. Jika Bupati tidak mengambil langkah tersebut, justru Pemda dapat dianggap membiarkan pelanggaran undang-undang.
Yang menjadi tantangan berikutnya adalah bagaimana menyelamatkan honorer lama secara manusiawi tanpa melanggar hukum. Jawabannya ada pada kebijakan transisi. Pertama, Pemda wajib melakukan pendataan dan verifikasi menyeluruh terhadap honorer yang telah mengabdi sebelum 2023 agar tidak kehilangan hak afirmasi PPPK. Kedua, Pemda harus mengusulkan formasi PPPK sesuai kebutuhan riil, bukan sekadar formalitas administratif.
Ketiga, bagi honorer yang belum lolos PPPK, Pemda masih memiliki ruang kebijakan melalui skema kerja sama pihak ketiga, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau perusahaan pihak ketiga (outsourcing jasa). Skema ini sah secara hukum karena tidak menciptakan status ASN baru dan tidak melanggar larangan Pasal 66 UU ASN. Keempat, pemerintah daerah dapat mengaktifkan jaring pengaman sosial melalui program pelatihan, padat karya, atau bantuan sementara untuk mencegah dampak sosial yang lebih luas.
Menutup pintu honorer tanpa membuka jalan keluar adalah kebijakan yang tidak adil. Sebaliknya, mengabaikan hukum demi simpati sesaat adalah tindakan yang berbahaya. Jalan tengah yang konstitusional adalah memastikan honorer lama diselamatkan melalui mekanisme yang sah, terukur, dan bertahap.
Pada akhirnya, kebijakan honorer bukan soal keberpihakan politik, tetapi soal keberanian menjalankan hukum dengan nurani. Pemda Dompu dituntut tidak hanya patuh pada undang-undang, tetapi juga hadir sebagai pelindung warganya. Prinsipnya jelas: tidak mengangkat honorer baru, tetapi tidak menelantarkan mereka yang telah lama mengabdi.

Comment