Makassar, Netral.co.id — Polrestabes Makassar bersama Ditreskrimum Polda Sulsel menangkap tiga terduga pelaku pembakaran rumah terkait konflik antarwarga di Sapiria, Kecamatan Tallo.
Ketiga pelaku berinisial K, R, dan I diamankan pada Jumat, 21 November 2025.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, menyebut aksi pembakaran ini masih berkaitan dengan bentrokan sebelumnya yang menewaskan seorang warga.
“Ada kaitan secara langsung antara tertembaknya almarhum C dengan terjadinya pembakaran yang terjadi beberapa hari lalu,”ujarnya.
Devi menegaskan bahwa konflik tersebut bukan sekadar persoalan pidana, tetapi masalah sosial yang telah berlangsung lama.
Ia berharap kolaborasi pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat bisa memulihkan keamanan di wilayah Sapiria.
Para pelaku pembakaran dijerat Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi juga masih memeriksa saksi dari dua kubu untuk mengungkap peran masing-masing dalam bentrokan.
Sebelumnya, polisi telah menangkap satu pelaku penembakan. Namun, masih ada sepuluh orang berstatus buronan.
“Kita melakukan pengejaran terhadap 10 orang DPO yang melarikan diri di berbagai tempat. Ini sementara kita cari,” kata Plh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Muhammad Ridwan.
Ridwan memastikan seluruh identitas pelaku tawuran dan pembakaran sudah dikantongi dan akan segera ditangkap.
“Data-datanya sudah ada, tinggal kita mencari. Semuanya sudah lari dari lokasi kejadian,” ujarnya.

Comment