Jakarta, Netral.co.id – Menjelang pembacaan vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengingatkan pentingnya keadilan dalam proses peradilan. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan secara objektif dan adil, tidak seperti yang terjadi dalam kasus eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Saya tidak mau meramal, tapi saya berharap keadilan bisa ditegakkan, tidak seperti kasus Tom Lembong,” ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (25/7/2025).
Menurut Mahfud, ada persoalan mendasar dalam penanganan perkara Tom Lembong, terutama terkait pemahaman hakim terhadap konsep hukum. Ia menyoroti ketidakmampuan hakim dalam membedakan antara norma, asas, syarat, dan unsur hukum.
“Masalahnya sangat prinsipil. Seperti hakim yang tidak paham membedakan antara norma dan asas, syarat dan unsur. Ini berbahaya menurut saya,” tegas Mahfud.
Meski menyampaikan kritik, Mahfud tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum kepada majelis hakim yang memimpin persidangan Hasto. Ia berharap proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
“Mudah-mudahan Mas Hasto juga mendapatkan keadilan. Bentuknya seperti apa, saya tidak tahu, karena itu wewenang hakim,” tambahnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan membacakan putusan terhadap Hasto Kristiyanto pada Jumat (25/7/2025), setelah salat Jumat. Hal itu diumumkan Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, dalam sidang duplik pada Jumat (18/7/2025).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Hasto. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan enam bulan.
Jaksa juga menyatakan bahwa nota pembelaan dari pihak Hasto tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan meminta agar ditolak seluruhnya.
Comment