Legislator Kritik Soal Penerbitan Perppu Ciptaker yang Inkonstitusional

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher

Netral.co.id, Jakarta, – Penerbitan perppu ciptaker menuai kritikan dari beberapa Legislator salah satunya anggota komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah. Ia menilai pemerintah tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Mengingat, MK dalam putusannya menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional sehingga perlu adanya perbaikan.

“Ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki? karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” kata Netty, Senin 2 januari 2023.

Pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti. Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. Ketiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.

Selain itu, Netty khawatir jika Perppu Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya para pekerja.“Banyak kekhawatiran yang muncul, salah satunya bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja,” pungkas Politisi Fraksi PKS ini.

Comment