Laporkan Oknum Polisi Kini Semudah Scan QR, Polres Maros: Komitmen Benahi Internal

59ed04a6 6521 4e0f 9dc7 46f1f049a137

​Maros, Netral.co.id – Polres Maros, Sulawesi Selatan, secara masif melakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi pemindaian kode QR (Quick Response Code) untuk mengakses layanan pengaduan profesi dan pengamanan (Propam) Polri.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mempermudah masyarakat dan anggota Polri sendiri dalam menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian.

​Kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Maros AKP Zulkarnaen menyasar seluruh jajaran, mulai dari Satuan fungsi, Staf, hingga personel di tingkat Polsek. Mereka diberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme kerja aplikasi tersebut.

​Kasi Propam Polres Maros AKP Zulkarnaen dalam arahannya menyampaikan bahwa aplikasi berbasis QR Code ini merupakan inovasi dari Divisi Propam Polri untuk memastikan pelayanan yang cepat dan mudah diakses.

​“Inovasi QR Pelayanan Pengaduan Propam ini adalah wujud komitmen Polri, khususnya Polres Maros, dalam membenahi internal dan menjaga kepercayaan publik. Kami tidak main-main dalam menindak setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Dengan sistem QR ini, pengaduan menjadi lebih efisien dan terdata dengan baik,” ujar Zulkarnaen dalam keterangan tertulisnya, Kamis 20 November 2025.

​Aplikasi ini memungkinkan masyarakat atau anggota Polri yang ingin mengajukan pengaduan cukup memindai kode QR yang telah dipasang di berbagai titik strategis di lingkungan Mapolres Maros dan seluruh Polsek jajaran. Setelah dipindai, pengguna akan diarahkan langsung ke halaman formulir pengaduan resmi Propam Polri.

​Manfaat utama dari aplikasi ini meliputi:

  • ​Akses Mudah dan Cepat: Pengaduan dapat diajukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor Propam.
  • ​Transparansi: Setiap pengaduan akan otomatis tercatat dan dapat dipantau status tindak lanjutnya.
  • ​Efisiensi Waktu: Memperpendek birokrasi dalam proses penyampaian laporan.

​Kasi Propam berharap agar seluruh anggota dapat memahami dan menjauhi segala bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik. Ia juga meminta anggota untuk turut mensosialisasikan kemudahan ini kepada masyarakat.

​“Kami berharap agar masyarakat Maros tidak ragu memanfaatkan fasilitas ini jika menemukan adanya indikasi penyimpangan oleh anggota kami. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan proses penanganan yang profesional dan berkeadilan,” tutupnya.

​Sosialisasi ini diakhiri dengan simulasi pemindaian kode QR oleh beberapa perwakilan anggota, memastikan mereka siap menggunakan dan menyebarluaskan informasi mengenai layanan pengaduan digital ini.

Comment