Lapak Ilegal Dijual hingga Rp150 Juta, Perumda Pasar Relokasi Pedagang Pabaeng-baeng Makassar

IMG 0544

Screenshot

Makassar, Netral.co.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya memastikan melakukan penertiban dan relokasi pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan dan area depan Pasar Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sesuai peruntukannya, sekaligus menata pasar agar lebih tertib, nyaman, dan adil bagi seluruh pedagang.

Direktur Operasional (Dirops)
Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara menjelaskan, bahwa area di bagian depan Pasar Pabaeng-baeng sejatinya bukan diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.

Kawasan tersebut merupakan fasilitas umum yang seharusnya berfungsi sebagai area parkir, ruang terbuka hijau, serta fasilitas penunjang aktivitas pasar.

“Pasar tradisional Pabaeng-baeng itu sebenarnya kita akan melakukan relokasi pedagang yang berada di bagian depan pasar, ini memberikan rasa keadilan bagi pedagang yang lain juga,” ujarnya, Senin (5/1/2026).

“Kenapa ini kita lakukan? Karena kita ingin mengembalikan fungsinya sebagai tempat parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas depan pasar. Intinya, lokasi itu memang bukan tempat pedagang,” tambah Rusli.

Ia mengungkapkan, jumlah pedagang yang menempati area terlarang tersebut sebanyak 44 orang, terdiri dari 21 pedagang di sisi kiri dan 23 pedagang di sisi kanan pintu masuk pasar.

Keberadaan mereka dinilai melanggar aturan dan mengganggu fungsi fasilitas umum. Apalagi, tempat berdagang yang mereka tempati itu tidak benar.

“Ini sudah inkrah, sudah diputuskan melalui pengadilan bahwa lokasi tersebut memang bukan tempat berjualan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ruali menegaskan bahwa Perumda Pasar Makassar Raya telah menyiapkan lokasi relokasi di dalam pasar dengan kondisi yang representatif. Bahkan, jumlah kios yang disiapkan melebihi jumlah pedagang yang akan direlokasi.

“Jumlah pedagang yang akan direlokasi itu 44 orang. Sementara kios yang kami siapkan ada lebih dari cukup, sekitar 50 hingga 58 kios. Artinya, kesiapan kami dalam hal relokasi ini sudah sangat siap,” tegasnya.

Para pedagang tersebut diketahui telah menempati area depan pasar sejak tahun 2016. Namun selama itu pula, Perumda Pasar Makassar Raya mengaku tidak pernah melakukan pungutan apa pun, baik sewa tempat maupun jasa harian, karena sejak awal lokasi tersebut bukan area resmi untuk berdagang.

“Kami tidak pernah melakukan pungutan di situ. Jasa harian pun tidak pernah, apalagi sewa tempat. Karena memang kami tahu, itu bukan tempat berjualan,” kata Ali Gauli.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyinggung adanya oknum yang memperjualbelikan lapak secara ilegal di area tersebut. Oknum tersebut kini telah berstatus tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Dia (oknum) memperjualbelikan lokasi tanpa menyetor ke kas Perumda. Uang hasil jual beli itu tidak masuk ke kas negara, dalam hal ini kas Perumda Pasar. Secara hukum, perbuatannya terbukti melawan hukum,” ungkapnya.

Meski dalam putusan pengadilan tidak dicantumkan nilai kerugian negara secara rinci, Rusli menyebut bahwa berdasarkan informasi di lapangan, harga jual satu lapak bisa mencapai Rp150 juta, tergantung tingkat strategis lokasi.

“Yang terakhir kami dengar, satu tempat bisa ditransaksikan sampai Rp150 juta. Ada juga yang Rp60 juta atau Rp70 juta, tergantung posisi. Yang di depan itu memang sangat strategis,” jelasnya.

Menurut Rusli, praktik ilegal tersebut justru merugikan pedagang lain di dalam pasar. Pasalnya, pembeli cenderung berbelanja di bagian depan, sehingga kios-kios di dalam pasar menjadi sepi.

“Kalau ini dibiarkan, prosesnya salah karena ini fasum. Uang hasil transaksi juga tidak masuk ke kas negara. Selain itu, pedagang di dalam pasar jadi terzalimi karena pembeli hanya belanja di depan. Kalau ditata rapi, ada parkiran, pembeli masuk ke dalam, pasar akan hidup merata,” paparnya.

Terkait jadwal relokasi, Perumda Pasar Makassar Raya akan menggelar pertemuan dan sosialisasi dengan para pedagang dalam waktu dekat. Pedagang diberikan kesempatan untuk membongkar lapaknya secara mandiri dan memilih kios relokasi di dalam pasar.

“Kita akan bertemu pedagang untuk sosialisasi. Kita beri kesempatan mereka membongkar lapak secara mandiri dan memilih kios di dalam pasar. Kalau dalam waktu sekitar satu minggu tidak berjalan, dari tanggal 6 sampai tanggal 14, maka kami akan melakukan pembongkaran,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa proses ini telah berjalan selama beberapa bulan terakhir dan dilakukan secara bertahap, humanis, serta sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sudah memberi ruang dan waktu. Jangan sampai nanti merasa dirugikan karena bangunan dibongkar. Silakan bongkar sendiri dan pindah ke lokasi yang sudah kami siapkan,” pungkasnya.

Comment