Kuota Perempuan: Antara Angka dan Kekuasaan Nyata

Kebijakan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pemilihan legislatif kerap diposisikan sebagai tonggak kemajuan demokrasi Indonesia.

Pengurus Kohati Komisariat Dakwah dan Komunikasi Cabang Gowa Raya, Afifah Annisa Fitri. (Foto: Netral.co.id).

Netral.co.id – Kebijakan kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pemilihan legislatif kerap diposisikan sebagai tonggak kemajuan demokrasi Indonesia. Secara normatif, kebijakan ini menunjukkan pengakuan negara atas pentingnya partisipasi politik perempuan, sekaligus upaya menambal ketimpangan gender yang selama puluhan tahun mengakar dalam ruang pengambilan keputusan publik. Namun, di balik klaim progresif tersebut, muncul pertanyaan krusial: apakah kuota ini benar-benar melahirkan keadilan politik, atau sekadar berhenti pada pemenuhan angka?

Dalam praktiknya, keterwakilan perempuan di Indonesia masih banyak bergerak di level administratif. Bagi sebagian partai politik, kuota 30 persen diperlakukan sebagai prasyarat formal untuk memenuhi ketentuan pemilu, bukan sebagai komitmen ideologis dalam membangun kepemimpinan perempuan. Konsekuensinya, perempuan kerap ditempatkan di nomor urut yang tidak kompetitif, minim pembinaan, dan sekadar berfungsi sebagai pelengkap daftar calon. Dalam kondisi demikian, kuota kehilangan makna emansipatorisnya karena akses terhadap kekuasaan tetap dikuasai struktur patriarki dan oligarki partai.

Masalah keterwakilan perempuan juga tidak bisa dilepaskan dari realitas sosial yang timpang. Perempuan yang memilih jalur politik masih harus menghadapi beban berlapis: tuntutan profesionalisme sekaligus ekspektasi peran domestik. Politik yang dipersepsikan sebagai ruang maskulin memperkuat stigma terhadap kapasitas kepemimpinan perempuan, bahkan sering kali direproduksi oleh pemilih perempuan sendiri. Ini menunjukkan bahwa hambatan keterwakilan bukan semata soal regulasi, melainkan juga persoalan budaya politik dan keberanian sistem untuk memberi kepercayaan yang setara.

Akibatnya, keterwakilan perempuan yang seharusnya bersifat substantif kerap terjebak dalam simbolisme. Kehadiran perempuan di parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan lahirnya kebijakan yang sensitif gender, seperti perlindungan dari kekerasan berbasis gender, keadilan kerja, atau hak reproduksi. Tanpa posisi tawar yang kuat, politisi perempuan berisiko terseret dalam arus kompromi elite dan disiplin partai yang masih didominasi perspektif maskulin.

Karena itu, evaluasi terhadap kuota 30 persen tidak boleh berhenti pada statistik. Negara dan partai politik perlu melampaui pendekatan kuantitatif menuju pembangunan ekosistem politik yang adil gender mulai dari kaderisasi berkelanjutan, pendidikan politik, hingga penempatan perempuan pada posisi strategis. Lebih jauh, masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap kepemimpinan perempuan, bukan sebagai pengecualian, melainkan sebagai bagian normal dari demokrasi.

Demokrasi yang sehat bukan sekadar diukur dari jumlah perempuan yang duduk di parlemen, melainkan dari sejauh mana mereka memiliki kuasa nyata untuk memengaruhi arah kebijakan publik. Tanpa itu, kuota 30 persen berisiko menjadi angka kosong yang indah di atas kertas, namun miskin makna dalam praktik.

Comment