Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Usulan pencegahan ini telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Senin (11/8/2025).
Pihak yang dicegah antara lain mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA); dan pemilik travel berinisial FHM. Pencegahan berlaku enam bulan hingga 11 Februari 2026, dan bisa diperpanjang.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, keberadaan ketiganya dibutuhkan di Indonesia selama proses penyidikan, khususnya untuk pemanggilan pemeriksaan.
Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji 2023–2024 yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Porsi kuota haji khusus seharusnya maksimal 8 persen, namun Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian tambahan 20.000 kuota pada 2024 yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus.
KPK menduga ada aliran dana ke sejumlah oknum Kemenag dan pihak travel yang menerima kuota haji khusus meski seharusnya tidak berhak. Tiket haji tersebut kemudian dijual untuk keuntungan pribadi maupun perusahaan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik menggunakan sprindik umum untuk leluasa mengumpulkan bukti sebelum menetapkan tersangka. Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan status penyidikan, KPK kini memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kemenag, serta pelaku usaha travel haji dan umrah, telah diperiksa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah tokoh organisasi travel.
Comment