Kuasa Hukum Raba Ali Minta JPU Menuntut Terdakwa Awiluddin Seberat-beratnya

Kuasa Hukum Pelapor, Hasan, SH.

Kuasa Hukum Pelapor, Hasan, SH. (Dok: Netral.co.id).

Makassar, Netral.co.id – Kuasa Hukum Raba Ali, Hasan, SH, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Selayar menuntut di hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., bin H. Siaka berdasarkan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP. Terdakwa Awiluddin berdasarkan perkara teregister dengan nomor 31/Pid.B/2025/PN Slr.

Diketahui, pasal 263 KUHAP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat, yang menyatakan siapa pun yang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut.

Serta siapa pun yang sengaja memakai surat palsu tersebut, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian. 

“Kami selaku kuasa hukum Raba Ali meminta dengan hormat untuk menuntut kepada terdakwa Awiluddin seberat-beratnya berdasarkan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” tegas Hasan kepada media, Minggu, 21 September 2025.

Hal tersebut karena sudah terbukti berdasarkan fakta persidangan Kamis 11 September 2025. Bahkan terdakwa sudah mengakui bersalah dan menyesal atas perbuatannya.

“Dalam kasus pemalsuan ini telah terbukti melakukan pemalsuan dan sudah mengakui pada saat persidangan hari Kamis 11 September 2025 kemarin,” lanjut Hasan.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Selayar, Irmansyah Asfari mengaku, sampai saat ini belum bisa pastikan kapan sidang lanjutan dari terdakwa Awiluddin di Kejari Selayar.

“Sidangnya belum di tahu di tunda satu minggu atau tidak, karena saya masih di luar Selayar ini. Biasanya di tunda satu minggu, cuman ini belum di tahu apakah ditunda satu minggu ataukah tidak,” ungkap Irmansyah kepada Netral.co.id Minggu, 21 September 2025.

Ia mengaku akan koordinasikan dengan pihak JPU kapan kepastian sidang dilanjutkan. “Besok saya tanyakan Jaksa nya kapan lagi sidangnya. Karena sampai saat ini belum ada laporan ke saya,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kepulauan Selayar, Awiluddin, S.H., selaku terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya telah melakukan pemalsuan dokumen surat keterangan kepemilikan lahan yang didalamnya berisi tanda tangan Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun, Ketua RK dan RT. 

“Saya bersalah dan menyesal karena sudah bertanda tangan dan sampai di persidangan seperti ini,” ucap Awaludin, dihadapan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Harwasah, S.H, M.H., di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Selayar, Kamis 11 September 2025 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Selayar, Nurul Anisa, menyampaikan pada saat sidang pemeriksaan saksi Kades Bontomalling, Andi Suhri, terdakwa saat ditanya terkait sejumlah kesaksian Kades Bontomalling tidak keberatan dan menyatakan benar semua. 

“Pada sidang pemeriksaan saksi Kepala Desa waktu itu menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah meminta izin baik secara langsung, telpon, ataupun WhatsApp terkait tanda tangan tersebut. Kemudian saat ditanya terkait keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan menyatakan keterangan saksi benar semua,” ungkap Nurul Anisa, Kamis 11 September 2025.  

Comment