Mataram, Netral.co.id – Gusti Lanang Bratasuta, kuasa hukum Ipda Haris Chandra, menyampaikan keberatannya atas penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Menurutnya, penetapan itu tidak berdasar karena Haris tidak berada di lokasi kejadian.
“Haris tidak ada di tempat kejadian perkara karena menginap di lokasi berbeda. Bagaimana mungkin dia bisa dianggap lalai jika tidak berada di sana?” ujar Bratasuta dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Dalam kasus ini, selain Haris, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan seorang perempuan bernama Misri. Ketiganya merupakan atasan dan rekan dari almarhum Brigadir Nurhadi di Polda NTB.
Berbeda dari Kompol Yogi yang dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Haris hanya dijerat Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Bratasuta juga menegaskan bahwa kliennya terbukti tidak mengonsumsi narkoba. Hasil tes urine terhadap Haris menunjukkan hasil negatif, berbeda dengan hasil tes dua tersangka lainnya.
“Ini seharusnya diungkap penyidik agar publik tidak berasumsi bahwa klien saya turut serta dalam tindakan yang dilakukan bersama-sama,” tegas Bratasuta. Ia pun menyerukan agar kasus ini dibuka secara transparan, karena menurutnya banyak kejanggalan yang membuat publik bingung.
Sementara itu, Polda NTB telah menahan Kompol Yogi dan Ipda Haris sejak Senin (7/7/2025). Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 81 dan 82, dan kini ditempatkan di ruang tahanan berbeda di Direktorat Tahti Polda NTB.
“Mereka kami tahan selama 20 hari pertama usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan melalui tes kesehatan. Keduanya dalam kondisi sehat,” jelas AKBP Catur Erwin Setiawan, Kasubdit Jatanras Reskrimum Polda NTB.
Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB, AKBP M. Rifai, membenarkan bahwa ketiga tersangka kini menjalani penahanan secara terpisah.
Comment