Jakarta, Netral co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dalam program pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2020. Dalam waktu dekat, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan dalam pengadaan makanan tambahan berbentuk biskuit adalah dengan mengurangi takaran nutrisi yang seharusnya diberikan. Salah satu komponen yang dikurangi adalah premix, yakni campuran vitamin, mineral, dan zat tambahan lainnya yang berfungsi sebagai penunjang nilai gizi.
“Pada kenyataannya, biskuit ini nutrisinya dikurangi. Lebih banyak kandungan gula dan tepungnya. Sedangkan premix-nya dikurangi,” ujar Asep saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam (6/8/2025).
Pengurangan kandungan premix, menurut Asep, tidak hanya menurunkan kualitas gizi dari makanan tambahan tersebut, tetapi juga mempengaruhi harga satuan produk yang menjadi lebih murah dari semestinya. Hal ini diduga memicu kerugian negara.
“Jadi, harganya menjadi lebih murah. Di situlah timbul kerugian,” imbuhnya.
Asep menegaskan bahwa keputusan menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan akan segera diambil. “Sebentar lagi kita akan ambil keputusan untuk dinaikkan,” tandasnya.
Diketahui, penyelidikan terhadap kasus ini diumumkan KPK pada Juli 2025. Dugaan korupsi tersebut berkaitan erat dengan program PMT Kemenkes yang bertujuan untuk memperbaiki gizi pada balita dan ibu hamil, sebagai bagian dari strategi nasional penanggulangan stunting dan malnutrisi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa seorang saksi berinisial MJ dari perusahaan farmasi IF, yang disebut memenangkan tender pengadaan makanan tambahan ini.
“Belum bisa kami sampaikan secara rinci terkait pihak-pihak yang terlibat. Namun, KPK pasti akan menelusuri dan melacak setiap aktor yang diduga terlibat maupun berperan dalam tindak pidana korupsi ini,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK di sektor kesehatan yang menyasar kebijakan strategis, terutama program-program yang ditujukan untuk kelompok rentan seperti ibu hamil dan balita.
Comment