Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Penetapan tersebut menuai sorotan dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto yang menilai praktik korupsi tersebut mencederai upaya pemerintah dalam mengefisienkan anggaran demi kepentingan publik.
“Di saat pemerintah berjuang mengefisienkan anggaran agar manfaatnya sampai ke rakyat, praktik korupsi justru merampas hak publik dan tidak bisa dibiarkan,” ujar Bima Arya kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Bima Arya menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat pengawasan secara sistematis melalui pemanfaatan sistem informasi tata kelola anggaran. Selain itu, Kemendagri juga mendorong keterbukaan anggaran dan informasi pengadaan agar dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. “Masyarakat harus ikut mengawasi dan memastikan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel. Dugaan korupsi dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan nasional,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap HM Kunang diduga meminta sejumlah uang kepada pengusaha maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. HM Kunang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pada Kamis (18/12/2025), HM Kunang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan seorang pengusaha bernama Sarjan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan HM Kunang berperan sebagai perantara dalam praktik suap tersebut. Ade Kuswara diduga secara rutin meminta uang ijon atau setoran proyek kepada Sarjan sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).
Asep juga mengungkapkan dugaan bahwa HM Kunang dalam beberapa kesempatan meminta uang secara langsung kepada Sarjan maupun kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Bekasi, baik dengan sepengetahuan Ade Kuswara maupun secara mandiri. Permintaan tersebut diduga dipenuhi karena posisi HM Kunang sebagai ayah dari kepala daerah.
“Kadang meminta sendiri, kadang juga menjadi perantara. Karena yang bersangkutan adalah orang tua dari Bupati, sehingga pihak-pihak tertentu melakukan pendekatan melalui HMK,” jelas Asep.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Comment