Rembang, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, Kamis (2 April 2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di wilayah Kabupaten Rembang, tepatnya di kantor kepolisian setempat.
“Pemeriksaan terhadap saksi bertempat di Polsek Sumber, Rembang,” ujar Budi.
Enam saksi yang diperiksa terdiri atas sejumlah calon perangkat desa dan pejabat daerah, yakni SY (calon perangkat Desa Sukorukun), JL (calon perangkat Desa Sidoluhur), PMN (calon perangkat Desa Trikoyo), AS (Kepala Desa Slungkep), MR (pihak swasta), serta ASH (Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Sehari setelahnya, KPK membawa Sudewo bersama sejumlah pihak ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Selain kasus pemerasan, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan seiring pendalaman perkara.

Comment