Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah pengusaha rokok dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada pelaku usaha rokok yang berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pemeriksaan direncanakan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok,” ujar Asep di Jakarta, Selasa (31 Maret 2026).
Langkah ini menandai perluasan penyidikan yang tengah dilakukan KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak swasta dalam perkara tersebut. Penyidik mendalami hubungan antara produsen rokok, baik yang menggunakan mesin maupun manual, dengan praktik pengaturan cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penelusuran dilakukan terhadap kedua jenis industri tersebut. Menurut dia, rokok manual yang beredar di pasaran tetap wajib dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Penyidik menelusuri keduanya karena rokok manual yang diedarkan secara luas juga wajib pita cukai,” kata Budi.
Dalam konstruksi awal perkara, KPK menduga terdapat praktik penyimpangan dalam pengaturan cukai rokok. Salah satu modus yang tengah didalami adalah penggunaan pita cukai rokok manual pada produk rokok mekanik, yang berpotensi menurunkan beban cukai dan memengaruhi harga jual di pasaran.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sejak saat itu, penyidik terus mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan seiring pendalaman perkara.

Comment