Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8/2025), untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji.
Kepastian ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025). Ia mengatakan bahwa keterangan Yaqut dibutuhkan untuk mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami konfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada Kamis pekan ini,” ujar Budi.
Meskipun belum ada konfirmasi kehadiran dari Yaqut, Budi berharap mantan Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut bersikap kooperatif dan memenuhi undangan penyidik sesuai jadwal.
“KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam panggilan tersebut,” tambahnya.
Budi menjelaskan bahwa keterangan Yaqut akan menjadi bagian penting dalam melengkapi proses penyelidikan dan mendorong kasus ini segera naik ke tahap penyidikan.
Dugaan Jual Beli Kuota Haji
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya indikasi jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum di Kementerian Agama dan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Praktik tersebut diduga berlangsung pada periode 2023–2025, melalui kerja sama dengan sejumlah agen travel.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pemerintah Arab Saudi sempat memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah kepada Indonesia guna memperpendek masa tunggu haji.
“Untuk mempercepat antrean haji, maka kuota diperbesar. Nah, Indonesia sempat mendapatkan tambahan sekitar 20 ribu,” kata Asep.
Namun, Asep mengungkap adanya penyimpangan dalam distribusi kuota. Berdasarkan ketentuan, 92 persen kuota seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dalam praktiknya, pembagian malah dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk masing-masing.
“Seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Tapi ternyata dibagi rata 50-50,” jelas Asep.
Melibatkan Agen Travel dan Pejabat Negara
Penyimpangan tersebut diduga menjadi pintu masuk praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan agen travel serta oknum pejabat penyelenggara haji. KPK menduga adanya keuntungan ilegal yang diperoleh melalui pengalihan kuota tersebut.
“Ada keuntungan yang diambil dari pembagian yang tak sesuai aturan,” imbuh Asep.
KPK juga telah memanggil beberapa agen travel untuk menelusuri aliran dana yang mencurigakan. Dugaan sementara, terdapat setoran dana dari travel ke oknum penyelenggara negara.
“Kita sedang telusuri proses di hilirnya, termasuk harga ke masyarakat dan selisih yang muncul dari sana,” tandasnya.
Comment