Jawa Barat, Netral.co.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana mengundang seluruh kepala daerah di provinsi tersebut pada 8 April 2025.
Langkah ini diambil menyusul pernyataan kontroversial Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik.
“Tanggal 8 (April) akan kita undang para bupati, wali kota, termasuk Wali Kota Depok,” ujar Dedi usai menghadiri acara halalbihalal di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, di Kompleks Widya Chandra, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu 2 April 2025.
Baca Juga: ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Terima Parsel Lebaran
Gubernur Dedi menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia menekankan pentingnya pengelolaan aset negara yang tertib dan sesuai dengan peraturan.
“Termasuk nanti ada hal-hal yang akan menjadi titik tekan kita agar peristiwa serupa tidak terulang lagi,” katanya.
Namun, Dedi juga menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar masih sebatas teguran, mengingat beberapa kepala daerah masih baru menjabat.
“Iya, teguran dulu, kan jadi wali kota baru, jadi masih latihan,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kebijakan Supian Suri yang mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Baca Juga: KASN ke Penjabat Kepala Daerah dan ASN: Jaga Netralitas di Pilkada
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa kepala daerah harus memberikan teladan yang baik dalam mencegah korupsi dan penyalahgunaan aset negara.
“KPK mengimbau kepala daerah agar menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya terkait pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya, serta larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu 29 Maret 2025.
Budi menegaskan bahwa kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan pribadi.
“Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencatatan, perawatan, serta pemanfaatannya agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah. Pemanfaatannya harus betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu tertentu,” jelasnya.
Langkah evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan aset negara di masa depan dan memastikan kepatuhan seluruh kepala daerah terhadap aturan yang berlaku.
Comment