KPK Hibahkan Aset Korupsi Rp26,7 Miliar ke Pemkab Badung, Bakal Jadi Taman Kreatif dan Layanan Publik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi kepada masyarakat. Kali ini, KPK menyerahkan hibah enam bidang tanah senilai total Rp26,7 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Badung, Bali.

Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK menyerahkan enam bidang tanah ke Pemkab Badung. (Foto: dok)

Badung, Netral.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi kepada masyarakat. Kali ini, KPK menyerahkan hibah enam bidang tanah senilai total Rp26,7 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Badung, Bali.

Penyerahan aset dilakukan melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, sebagai bagian dari optimalisasi barang rampasan negara dalam perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19. Proses serah terima secara simbolis berlangsung pada Selasa (15/7/2025).

“Setelah diserahkan, KPK akan melakukan monitoring agar aset segera dibaliknamakan menjadi milik daerah dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” ujar Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam keterangan pers, Rabu (16/7/2025).

Aset Strategis untuk Warga Badung

Enam bidang tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara. Pemerintah Kabupaten Badung berencana mengintegrasikan aset tersebut dalam program strategis daerah, salah satunya untuk pembangunan taman kreatif dan peningkatan fasilitas umum.

Wakil Bupati Badung, I Ketut Bagus Alit Sucipta, menyambut baik hibah ini. Ia menilai langkah KPK merupakan bentuk nyata pengembalian kerugian negara yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kepercayaan yang diberikan KPK kepada Pemkab Badung. Aset ini akan kami kelola secara optimal untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Rincian Aset yang Dihibahkan:

  1. SHM No. 7904 – 300 m² (Rp3,88 miliar)
  2. SHM No. 7905 – 115 m² (Rp1,49 miliar)
  3. SHM No. 7897 – 150 m² (Rp1,94 miliar)
  4. SHM No. 7986 – 300 m² (Rp3,88 miliar)
  5. SHM No. 7906 – 610 m² (Rp7,90 miliar)
  6. SHM No. 79898 – 590 m² (Rp7,64 miliar)

Total nilai aset: Rp26.747.877.000

KPK: Aset Rampasan Harus Kembali ke Rakyat

KPK menegaskan bahwa pengembalian aset hasil korupsi bukan hanya soal simbolik, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk manfaat nyata dan berkelanjutan. Hibah kepada daerah menjadi bagian dari strategi nasional pemulihan aset, terutama untuk mendukung program pembangunan daerah.

Langkah ini juga menjadi penegasan bahwa setiap rupiah hasil korupsi harus kembali ke rakyat, memperkuat kepercayaan publik, dan menutup celah penyimpangan di masa depan.

Comment