Jakarta, Netral.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pendiri Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Pencegahan ini juga berlaku bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Nama Fuad Hasan Masyhur bukan sosok asing. Pria kelahiran Makassar, 29 Juni 1959 ini dikenal sebagai pengusaha sekaligus politikus senior Partai Golkar. Ia juga merupakan mertua Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo.
Masyhur mendirikan Maktour Travel setelah terinspirasi dari pengalaman pribadinya menunaikan ibadah haji pada era 1980-an. Dalam dua dekade terakhir, Maktour tumbuh menjadi salah satu biro perjalanan haji dan umrah paling bergengsi di Indonesia.
Selain di bisnis travel, Masyhur tercatat mengendalikan PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR), emiten sawit dengan kepemilikan mayoritas atas 12.000 hektare kebun dan dua pabrik kelapa sawit. Ia juga pernah menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Kayu Meridian, eksportir kayu yang memasok pasar Eropa, Australia, dan Asia dengan omzet Rp64 miliar per tahun.
Pada 1990, Masyhur mendirikan PT Trinunggal Kharisma, perusahaan induk yang bergerak di bidang energi, properti, perkebunan, perdagangan, hingga transportasi dan jasa keuangan.
Dalam dunia politik, Masyhur pernah menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila. Jejaknya di politik dan bisnis menempatkan dirinya sebagai figur berpengaruh di lingkaran elite nasional.
Namun, keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji membuka babak baru dalam rekam jejak kariernya. Dengan status pencegahan ke luar negeri, publik kini menanti sejauh mana peran Masyhur dalam kasus yang turut menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Comment