Netral.co.id, Jakarta, – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo tahun 2020-2022.
Mukti Ali ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Rabu 25 januari 2023.
Adapun peranan tersangka Mukti Ali dalam perkara ini yaitu dia sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Agung Achmad Latif (AAL).
“Yang bersangkutan mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Mukti Ali disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, tiga tersangka lain yang ditahan yakni Dirut BAKTI Kominfo, Agung Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, berinisial GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudav) Universitas Indonesia (UI) tahun 2020, YS.
Comment