Komsumsi Narkoba, BNN Setujui Permohonan Rehabilitas Artis Onad Leonardo

IMG 5947

Netral.co.id – Artis Onad Leonardo bakal menjalani rehabilitasi tiga bulan di salah satu fasilitas kesehatan usai ditetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hal itu berdasarkan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

“Surat hasil rekomendasi dari TAT BNNP DKI Jakarta. Yang bersangkutan disetujui dan dapat dilaksanakan rehabilitasi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dilansir dari tirto.id, Selasa (4/11/2025).

Menurut Budi, rehabilitasi Onad akan dilakukan di Panti Rehab Ultra daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Surat rekomendasi itu keluar setelah asesmen yang dilakukan, Senin (3/11/2025).

“Yang bersangkutan setelah melaksanakan asesmen TAT langsung dirujuk untuk melaksanakan rehabilitasi rawat inap di Ultra,” kata Budi.

Budi mengungkapkan pemasok narkoba kepada Onadio berinisial KR. Tersangka telah ditahan dan terbukti mengedarkan narkoba golongan I.

Dalam kasus ini, pemasok tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Budi.

Comment