Komnas HAM Pastikan Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin P. Siagian, menegaskan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian. (Foto: Netral.co.id/F.R).

Jakarta, Netral.co.id – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin P. Siagian, menegaskan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

“Yang pasti ada pelanggaran HAM, nanti kita buktikan seperti apa pelanggaran HAM-nya,” ujar Saurlin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Saurlin menyampaikan pihaknya telah meminta keterangan dari tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat insiden terjadi. Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut kini tengah dianalisis secara mendalam.

“Kami sudah memeriksa ketujuh orang juga, kami juga sudah mendapatkan proses pemeriksaan yang kami lakukan sendiri,” ungkapnya.

Di sisi lain, Divisi Propam Polri juga telah merampungkan pemeriksaan internal. Hasilnya, dua anggota Brimob dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat, yakni sopir rantis Bripka Rohmat dan perwira pendampingnya, Kompol Kosmas K. Gae, yang menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K dan Bripka R,” kata Kepala Divisi Propam Polri, Brigjen Agus.

Sementara lima anggota Brimob lainnya yang berada di bagian belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran etik sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan baik oleh Komnas HAM maupun aparat kepolisian.

Comment