Komisi VI Gandeng Unhas Bahas Pembaruan UU Perlindungan Konsumen

4200ff5a ab79 4e03 876f fd2cb827d493

Makassar, Netral.co.id – Universitas Hasanuddin (Unhas) menerima kunjungan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen. Kegiatan ini berlangsung di Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas, Kamis (13/11).

Sekretaris Universitas Hasanuddin, Prof. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil., Ph.D., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPR RI kepada Unhas sebagai mitra akademik dalam pembahasan RUU tersebut.

“Unhas memiliki banyak pakar di bidang hukum, ekonomi, dan sosial yang relevan dengan isu perlindungan konsumen. Hal ini menjadi kontribusi nyata perguruan tinggi dalam mendukung pembentukan regulasi nasional yang berpihak kepada masyarakat,” ujar Prof. Sumbangan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Prof. Dr. Drs. H. A. M. Nurdin Halid, yang memimpin langsung tim kunjungan, menegaskan pentingnya pembaruan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menilai perubahan mendesak dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi di era digital.

“UU Perlindungan Konsumen ini sudah cukup lama berlaku. Saat ini perlu diperbarui agar lebih antisipatif terhadap tantangan digitalisasi dan mampu menciptakan keseimbangan antara produsen, penjual, dan pembeli,” jelasnya.

Diskusi turut menghadirkan berbagai narasumber dari instansi dan sektor strategis, di antaranya perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pakar dari Fakultas Hukum Unhas, serta Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.

Selain itu, hadir pula Direktur PT Telkomsel, Direktur Utama PT Semen Tonasa, dan perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Masyarakat Peduli Konsumen.

Para pembicara membahas berbagai isu penting, mulai dari tanggung jawab pelaku usaha hingga sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem perlindungan konsumen di Indonesia.

Guru Besar Fakultas Hukum Unhas sekaligus pakar perlindungan konsumen, Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H., menekankan perlunya memperkuat efektivitas perlindungan konsumen di tingkat daerah.

“Perlu ada keselarasan kebijakan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih terpadu di seluruh Indonesia. Selain itu, istilah ‘melanggar hukum’ dan ‘melawan hukum’ memiliki makna berbeda, sehingga pemilihan kata harus dipertimbangkan secara cermat,” ungkapnya.

Ketua Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Unhas, Dr. Aulia Rivai, S.H., M.H., menambahkan pentingnya memasukkan pasal-pasal yang lebih protektif terhadap hak-hak konsumen.

“RUU ini diharapkan dapat menciptakan pasal yang benar-benar melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Unhas memperkuat perannya sebagai mitra strategis DPR RI dalam memberikan masukan akademik untuk penyusunan kebijakan publik, khususnya di bidang perlindungan konsumen yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Comment