Jakarta, Netral.co.id – Komisi III DPR RI memastikan akan melanjutkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pihaknya akan mengundang lembaga negara, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil untuk memberikan pandangan.
“Komisi III akan mengundang sejumlah pihak, di antaranya KPK, Lokataru, akademisi seperti Dosen Gandjar Bondan, Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, sejumlah BEM, serta elemen masyarakat lainnya untuk meminta masukan. Kami ingin memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Ia menekankan, KUHAP baru harus menjadi produk hukum yang memperkuat komitmen negara dalam melawan praktik korupsi. “Lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Selain membahas RKUHAP, Komisi III DPR juga akan menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya hakim konstitusi yang segera pensiun. Di waktu yang sama, DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim Mahkamah Agung (MA) mulai 9 September mendatang.
“Terkait MK, Komisi III akan menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi mengenai hakim yang segera memasuki masa pensiun,” tambah Habiburokhman.
Lebih jauh, Komisi III juga akan membahas rancangan anggaran kementerian/lembaga mitra, sekaligus menggelar rapat dengar pendapat umum untuk menyoroti berbagai kasus yang menarik perhatian publik. “Dalam masa sidang ini, kami akan membahas anggaran seluruh mitra Komisi III, sekaligus menampung isu-isu penting dari masyarakat,” pungkasnya.
Comment