Makassar, Netral.co.id – Bidang Hukum dan Advokasi DPD KNPI Kota Makassar menyuarakan keprihatinan atas maraknya tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi di sejumlah daerah. Padahal, pengamanan unjuk rasa semestinya mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, bukan berujung pada kekerasan yang mencederai semangat demokrasi.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD KNPI Kota Makassar, Muhammad Irvan Sabang, S.H., M.H., menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara. Hal ini telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Pasal 28E UUD 1945.
“Kami sangat menyesalkan tindakan represif yang terjadi di berbagai daerah. Aparat kepolisian seharusnya hadir sebagai pelindung dan pengayom, bukan menakut-nakuti masyarakat atau menghalangi hak berekspresi. Kami berharap praktik semacam itu tidak terjadi di Makassar,” tegas Irvan.
DPD KNPI Makassar juga menyerukan agar seluruh elemen, termasuk aparat, menjaga suasana kondusif dan menghormati hak-hak demokratis warga. Aparat diminta profesional, proporsional, dan humanis dalam mengawal aksi unjuk rasa, sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dan pemerintah demi kemajuan bangsa.
Sebagai organisasi kepemudaan, KNPI Makassar menegaskan kesiapan memfasilitasi ruang dialog antara aparat, pemerintah, dan masyarakat untuk menyalurkan aspirasi secara damai tanpa kekerasan.
Comment