KMTI Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Sumatera

Gelombang bencana hidrometeorologi di Pulau Sumatera semakin mengkhawatirkan. Banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh menimbulkan kerusakan luas serta menelan korban jiwa dalam jumlah besar.

Sekretaris Jenderal KMTI Periode 2025–2026, Zam Zam. (Foto: Netral.co.id).

Sumbawa, Netral.co.id – Gelombang bencana hidrometeorologi di Pulau Sumatera semakin mengkhawatirkan. Banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh menimbulkan kerusakan luas serta menelan korban jiwa dalam jumlah besar.

Data terbaru mencatat sedikitnya 174 orang meninggal dunia, sementara puluhan korban masih belum ditemukan. Situasi ini diperkirakan terus berkembang mengingat kondisi lapangan yang belum stabil.

Namun hingga kini, Pemerintah Pusat belum menetapkan status bencana nasional. Keputusan ini mendapat sorotan dari Keluarga Mahasiswa Teknik Indonesia (KMTI). Sekretaris Jenderal KMTI Periode 2025–2026, Zam Zam, menilai keterlambatan pemerintah berpotensi menghambat penanganan bencana.

“Ketika korban jiwa telah melampaui seratus orang, seharusnya tidak ada lagi penundaan. Penanganan harus diperkuat karena keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tegasnya.

Zam Zam juga menilai bencana ini bukan murni fenomena alam, melainkan dipicu oleh kerusakan lingkungan yang berlangsung lama.

Banyaknya temuan kayu gelondongan yang hanyut, hutan gundul, hingga praktik tambang ilegal, menurutnya, menjadi indikator kerusakan ekologis yang signifikan.

Ia mengungkapkan bahwa sejak 2022 hingga 2025 terjadi perluasan lahan hingga 18,51 persen untuk pertambangan emas di Sumatera Utara.

Ekspansi tersebut dilaksanakan melalui jalur resmi negara, namun dinilai tidak disertai standar konservasi yang memadai.

“Kebijakan pembukaan lahan tanpa memperhatikan aspek ekologis hanya akan memperbanyak kerusakan dan memicu bencana baru di masa depan,” ujar Zam Zam.

Sebagai Sekjen KMTI, ia menegaskan perlunya penerapan regulasi ketat dalam setiap aktivitas pertambangan, termasuk konservasi daerah aliran sungai (DAS), reklamasi berkelanjutan, dan pengendalian erosi.

Pengawasan berkala dinilai penting agar praktik pertambangan tetap berada dalam koridor standar ekologis demi keselamatan warga dan keberlangsungan lingkungan.

Di akhir pernyataannya, Zam Zam mengajak seluruh mahasiswa teknik di Indonesia untuk bergotong royong membantu warga terdampak sebagai wujud solidaritas dan tanggung jawab moral.

Comment