Jakarta, Netral.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan perusahaan-perusahaan tambang di bawah naungan BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) untuk menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tepat waktu. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk penegakan kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021.
“Laporan tahunan harus disampaikan tepat waktu. Jika terlambat, ada sanksi denda administratif sebesar Rp 5 juta per hari,” ujar Kartika, Sabtu (5/7/2025).
Kartika menjelaskan, kewajiban pelaporan tersebut tertuang dalam Pasal 137 huruf m Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Untuk memudahkan pelaporan, KKP telah menyediakan aplikasi e-Sea (https://e-sea.kkp.go.id) yang dapat diakses langsung oleh pemegang izin KKPRL.
Lebih lanjut, Kartika menegaskan bahwa penataan ruang laut memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif bahkan pidana.
“Hingga saat ini, KKP telah menerbitkan 46 Persetujuan KKPRL untuk Grup MIND ID, dengan kontribusi PNBP melebihi Rp 165 miliar. Ini berasal dari aktivitas pertambangan di laut, terminal khusus, serta terminal kepentingan sendiri (TUKS),” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menegaskan komitmen grupnya dalam mendukung pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan dan taat hukum.
“Kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut sangat penting untuk keberlanjutan industri dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi dengan KKP telah membantu MIND ID menerapkan prinsip good mining practice di seluruh proses bisnis.
“Kami percaya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri akan memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, sekaligus memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia,” pungkasnya.
Comment