Denpasar, Netral.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom menegaskan larangan bagi jajarannya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk dari kalangan publik figur seperti artis. Ia menilai, pendekatan hukum terhadap pengguna seharusnya berbasis rehabilitasi, bukan pidana.
“Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” ujar Marthinus saat menyampaikan kuliah umum di hadapan ribuan mahasiswa di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Bali, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, aturan yang berlaku di Indonesia secara jelas menyebut bahwa pengguna narkotika adalah korban dan berhak menjalani rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Saat ini, terdapat 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di seluruh Indonesia yang siap menampung pengguna narkoba untuk menjalani rehabilitasi secara sukarela.
“Kalau ada petugas penegak hukum yang mencoba memproses pengguna secara pidana, maka dia sendiri yang melanggar hukum. Prosedurnya sudah jelas, wajib lapor dan langsung rehabilitasi tanpa proses pidana,” ujarnya.
Artis sebagai Patron, Publik Rentan Terpengaruh
Marthinus juga menyoroti bagaimana penangkapan artis pengguna narkoba bisa berdampak buruk terhadap persepsi publik, terutama generasi muda. Ia menjelaskan hal itu dengan pendekatan patron-klien, di mana artis sebagai tokoh publik memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat luas.
“Ketika artis ditangkap lalu dipublikasikan secara berlebihan, persepsi publik bisa terpecah. Sebagian akan mengecam, namun ada juga yang justru mengidolakan dan salah mengartikan situasi tersebut. Ini bisa menjadi sangat berbahaya,” jelasnya.
Ia menilai, publik figur seharusnya diberi ruang untuk pemulihan, bukan dijadikan objek stigma atau hukuman kedua. “Pengguna itu korban. Kalau kita penjarakan, itu artinya menghukum dia dua kali,” tegasnya.
Pengedar Harus Ditindak Tegas
Meski menekankan pendekatan humanis bagi pengguna, Marthinus menegaskan bahwa tindakan terhadap pengedar narkoba harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.
“Para pengedar harus dibawa ke pengadilan, tidak boleh ada kompromi, sekalipun mereka dibekingi oleh pihak manapun,” tegasnya.
Penegasan Moral dan Hukum
Kebijakan ini, menurut Marthinus, merupakan tanggung jawab moral yang diambilnya sebagai Kepala BNN demi menciptakan pendekatan yang lebih adil dan manusiawi terhadap penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan bahwa langkah rehabilitasi bukan hanya solusi hukum, tetapi juga jalan pemulihan sosial.
Comment