Kembalinya Ahmad Sahroni ke Pimpinan Komisi III Tuai Kritik, DPR Dinilai Abai terhadap Sentimen Publik

Kembalinya Ahmad Sahroni ke kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI memicu kritik dari sejumlah kalangan. Sorotan tak hanya terkait mekanisme rotasi jabatan, tetapi juga menyangkut sensitivitas politik DPR dalam merespons dinamika dan persepsi publik.

Ahmad Sahroni. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Kembalinya Ahmad Sahroni ke kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI memicu kritik dari sejumlah kalangan. Sorotan tak hanya terkait mekanisme rotasi jabatan, tetapi juga menyangkut sensitivitas politik DPR dalam merespons dinamika dan persepsi publik.

Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai keputusan tersebut berpotensi memperkuat kesan bahwa DPR kurang peka terhadap aspirasi masyarakat.

“Dari sisi etika, pengangkatan kembali Sahroni menunjukkan lemahnya sensitivitas terhadap suasana kebatinan publik, terutama pasca gelombang kritik dan demonstrasi Agustus lalu,” ujar Efriza saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia menyebut, bagi sebagian publik, figur Sahroni telah menjadi simbol kekecewaan terhadap DPR. Karena itu, penunjukan kembali dirinya dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga persoalan pesan politik yang disampaikan kepada masyarakat.

Mekanisme Fraksi dan Kekosongan Jabatan

Secara administratif, Sahroni kembali aktif sebagai anggota DPR pada 10 Maret 2026 setelah sebelumnya dinonaktifkan akibat pelanggaran kode etik. Penempatan pimpinan komisi, menurut ketentuan DPR, merupakan kewenangan fraksi secara proporsional.

Kursi Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi NasDem kosong setelah Rusdi Masse Mappasessu berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pergantian tersebut disahkan dalam rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Kamis (19/2/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR membacakan surat Fraksi Partai NasDem terkait perubahan susunan pimpinan komisi. Penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III disetujui secara aklamasi oleh anggota yang hadir.

Ujian Sensitivitas dan Kinerja

Meski prosedural, keputusan itu dinilai sebagian pihak tetap menyisakan persoalan etik dan persepsi publik. Efriza menilai, Komisi III sebagai mitra kerja aparat penegak hukum dan institusi peradilan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.

“Isu keadilan dan penegakan hukum menjadi domain Komisi III. Karena itu, sensitivitas terhadap kritik publik menjadi krusial. Jika komunikasi politik tidak dikelola dengan empatik, jarak kepercayaan antara rakyat dan legislator bisa semakin melebar,” ujarnya.

Dengan demikian, kembalinya Sahroni dinilai akan menjadi ujian tersendiri, baik bagi yang bersangkutan maupun bagi DPR secara kelembagaan, dalam membuktikan komitmen terhadap akuntabilitas, etika, dan kepercayaan publik.

Comment