Jakarta, Netral.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi besar, yakni XL Axiata, Telkomsel, dan Indosat. Kerja sama ini bertujuan memperkuat fungsi Kejagung dalam penegakan hukum, khususnya dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa kerja sama lintas lembaga merupakan praktik yang wajar dalam rangka menjalankan amanat hukum.
“Ini merupakan hal yang lumrah dalam konteks penegakan hukum. Kejaksaan menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga guna menjalankan fungsi penyidikan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Harli, Kamis (26/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa kerja sama tersebut akan mendukung pelacakan terhadap pihak-pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta memperlancar proses hukum dari tahap penyidikan hingga eksekusi.
“Langkah ini memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya merujuk pada Pasal 31 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang relevan,” tutup Harli.
Comment