Jakarta, Netral.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara.
Samin Tan diketahui merupakan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan yang diduga tetap beroperasi secara ilegal sejak 2017 hingga 2025, meski izin tambangnya telah dicabut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa izin PT AKT telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan tersebut tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah.
“PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara melawan hukum hingga 2025,” ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Diduga Libatkan Penyelenggara Negara
Syarief mengungkapkan, tersangka melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal dengan menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan penyelenggara negara.
Namun, identitas pihak penyelenggara negara yang diduga terlibat masih dirahasiakan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk saat ini belum (ditetapkan sebagai tersangka), tetapi ada indikasi kerja sama dengan penyelenggara negara sehingga masuk kategori tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan maupun perekonomian. Namun, nilai kerugian masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor dari BPKP.
Penggeledahan di Sejumlah Wilayah
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.
Penahanan Tersangka
Dalam perkara ini, Samin Tan dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Lahan Tambang Dikuasai Negara
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Langkah tersebut diambil setelah izin operasi perusahaan dicabut melalui keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2017.
Anang Supriatna selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebut, hasil verifikasi menemukan adanya pelanggaran mendasar dalam aspek perizinan.

Comment