Kejagung RI Tegas Bersifat Netral Objektif dan Profesional

Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Burhanuddin

Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Burhanuddin. Foto Ist

NETRAL.CO.ID, JAKARTA, – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin menegaskan, tidak ada kepentingan terhadap penanganan kasus minyak goreng, apalagi dalam kepentingan politik dan kekuasaan tertentu.

Burhanuddin menyampaikan hal tersebut kepada jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Penyampaian dari Kajagung RI Burhanuddin adalah sebagai berikut:

Memerintahkan jajarannya dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan untuk bersikap netral, tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar.

Baca Juga: Pelaksanaan Restorative Justice Melalui Proses Rehabilitasi Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Agar jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apapun.

Jaksa Agung RI akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak/kepentingan masyarakat.

Jaksa Agung RI juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum.

Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara.

Comment