Jakarta, Netral.co.id – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH, MH, mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tetap independen dan tidak terpengaruh kepentingan politik dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.
Menurut Suparji, penegakan hukum dalam perkara tersebut harus berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Proses hukum harus berjalan sampai tuntas dan tidak boleh ada intervensi di luar ketentuan yang berlaku. Kejagung harus ekstra hati-hati namun tetap tegas,” ujarnya kepada Netral.co.id, Senin (28/7/2025).
Ia menegaskan, Kejagung harus segera menetapkan tersangka jika telah mengantongi minimal dua alat bukti. Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak dilakukan secara tebang pilih.
“Kalau memang ada alat bukti, maka siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada diskriminasi,” tegas Suparji.
Soroti Penundaan Penetapan Tersangka Nadiem
Terkait belum ditetapkannya mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka, Suparji menyebut hal itu bisa jadi merupakan bagian dari kehati-hatian penyidik. Namun ia tetap mengingatkan potensi gejolak publik jika penanganannya dinilai tidak adil.
“Belum bisa disebut lamban, masih dalam hitungan bulan. Tapi Kejagung harus tetap waspada, jangan sampai ada anggapan perlindungan terhadap pihak tertentu,” katanya.
Ia menambahkan, politisasi hukum bisa dikenali dari adanya tekanan atau intervensi kekuatan politik untuk mengarahkan kasus pada hasil tertentu, termasuk menghindarkan tokoh tertentu dari jeratan hukum.
“Kalau ada kekuatan politik yang ikut campur, baik untuk menghentikan atau menyasar orang tertentu saja, itu sudah masuk unsur intervensi,” jelas Suparji.
Dugaan Keterlibatan Nadiem dan Kerugian Triliunan
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP sekaligus KPA
Penyidik menduga, pengadaan Chromebook yang bernilai total Rp9,3 triliun telah direkayasa sejak awal. Kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari mark-up harga laptop sekitar Rp1,5 triliun dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp480 miliar.
Nadiem Makarim disebut mulai merancang program digitalisasi ini sejak sebelum menjabat menteri, bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani. Setelah resmi menjabat, Nadiem memerintahkan percepatan proyek yang diarahkan hanya pada produk berbasis ChromeOS, termasuk melibatkan langsung Google dan vendor tertentu dalam proses pengadaan.
Proyek ini dinilai tidak efektif, khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) karena keterbatasan perangkat ChromeOS. Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemeriksaan Nadiem Masih Berlanjut
Nadiem sendiri telah dua kali diperiksa intensif, yakni pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025, masing-masing selama hampir 12 jam dan 9 jam. Meski demikian, penyidik menyatakan masih memerlukan pendalaman alat bukti untuk menentukan status hukumnya.
“Masih diperlukan pendalaman alat bukti. Penyidikan terus berkembang, tidak berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan,” ujar mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.
Comment