Blora, Netral.co.id – Kebakaran sumur minyak ilegal di Blora, Jawa Tengah, menewaskan tiga orang dan melukai dua lainnya. Tragedi ini memicu desakan agar pemerintah meninjau ulang aturan yang mengizinkan masyarakat mengelola sumur minyak.
Pengamat energi dari Energy Shift Institute, Putra Adhiguna, menilai kebijakan tersebut berisiko tinggi karena minim pengawasan.
“alau menjalankannya setengah hati, risikonya bisa lebih besar bila sumur minyak dikelola UMKM. Lebih baik direvisi saja peraturannya,” kata Putra, Selasa (19/8).
Ketentuan pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diteken Menteri Bahlil Lahadalia pada 3 Juni 2025. Namun, kecelakaan di Blora memperlihatkan lemahnya aspek keselamatan dan pengawasan di lapangan.
Masyarakat sekitar lokasi kebakaran menuntut penutupan aktivitas penambangan setelah insiden mematikan itu menyisakan trauma mendalam.
Sementara itu, Kementerian ESDM menyebut insiden Blora sebagai “pengingat pentingnya faktor keselamatan dalam produksi sumur minyak masyarakat”.
Comment