Makassar, Netral.co.id – Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Antara, Muh Darwin Fatir, kembali mencuat ke publik setelah tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar.
Kasus yang sempat menetapkan empat anggota polisi sebagai tersangka ini dinilai mandek selama enam tahun di Polda Sulawesi Selatan.
Kuasa hukum LBH Pers Makassar, Anggareksa, mengatakan praperadilan diajukan karena penanganan perkara dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan sejak dilaporkan pada 26 September 2019.
“Dalam perkara ini salah satu persoalan mendasar adalah penundaan penanganan perkara secara berlarut-larut tanpa alasan yang sah atau undue delay. Karena itu kami memohonkan praperadilan kepada majelis hakim,” ujar Anggareksa di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat.
Kasus ini bermula saat jurnalis Antara, Darwin Fatir, diduga mengalami tindakan kekerasan ketika meliput demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019 di Makassar.
Dalam proses penyidikan, Polda Sulsel sempat menetapkan empat anggota Polri sebagai tersangka pada 26 Februari 2020. Namun hingga kini, menurut kuasa hukum pelapor, tidak ada perkembangan signifikan terkait kelanjutan perkara tersebut.
Anggareksa menjelaskan, setelah penetapan tersangka seharusnya penyidik melanjutkan proses pemberkasan hingga pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hal itu belum juga dilakukan.
“Sejak 2020 hingga 2026 atau selama enam tahun, laporan pemohon belum mendapatkan kepastian hukum mengenai kelanjutan perkara ini tanpa disertai alasan dan dasar hukum yang jelas,” kata penasihat hukum lainnya, Sukrianto.
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan asas kepastian hukum dan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan perkara.
Kuasa hukum juga menilai penundaan penanganan perkara dapat menjadi objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, konsep undue delay juga berkaitan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin setiap orang berhak memperoleh keadilan.
Sebelumnya, laporan dugaan kekerasan terhadap jurnalis tersebut tercatat dengan nomor LP-B/347/IX/2019/SPKT Polda Sulsel tertanggal 26 September 2019. Jika dihitung sejak penetapan tersangka melalui surat nomor B/195/II/Res.1.6/2020/Ditreskrimum, perkara ini telah berjalan enam tahun tanpa kepastian hukum.
“Berdasarkan fakta waktu penanganan perkara yang berlarut-larut, patut diduga ada upaya sistematis yang dapat membuat perkara ini berpotensi daluwarsa,” ujar Anggareksa yang akrab disapa Uki.
Sementara itu, tim kuasa hukum Polda Sulsel melalui Hamit Wille dalam jawaban tertulisnya menyatakan penyidik tidak pernah menerbitkan administrasi penundaan perkara.
Ia menjelaskan terdapat sejumlah kendala dalam penanganan kasus tersebut. Salah satu tersangka, Brigpol IS, telah meninggal dunia. Sementara Brigpol AW dan Briptu MJ telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Adapun Bripda GRP saat ini bertugas di Polres Luwu Timur.
Menurutnya, hingga saat ini berkas perkara belum dapat dilimpahkan ke penuntut umum karena belum dinyatakan lengkap.
“Karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap dan layak dilimpahkan, maka penyidik tidak pernah menyatakan bahwa hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan,” ujarnya.
Sidang praperadilan dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 9 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda pembacaan replik dari pihak pemohon yang kemudian dilanjutkan dengan duplik dari pihak termohon.

Comment