Kapolda Sulsel Beberkan Proses Dramatis Pengungkapan Kasus Penculikan Bilqis: Kejar Sampai ke Ujung Dunia

IMG 6084

Kapolda Sulsel melakukan jumpa pers terkait kasus penculikan Bilqis di Markas Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025)/Netral.co.id

Makassar, Netral.co.id — Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Putro membeberkan proses dramatis pengungkapan kasus penculikan anak berusia 4 tahun di area Taman Pakui Sayang, Kota Makassar. Kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu singkat setelah ia resmi menjabat sebagai Kapolda Sulsel.

“Begitu saya serah terima jabatan, Kapolrestabes melaporkan bahwa telah terjadi penculikan anak di bawah umur. Saya perintahkan: kejar sampai dapat. Ke ujung dunia pun kejar. Jangan coba-coba pulang ke Makassar sebelum pelaku dan korban ditemukan,” tegas Djuhandhani, dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Ia menyebut, pengungkapan kasus ini melibatkan koordinasi lintas wilayah, hingga ke Jakarta dan Jambi. Djuhandhani mengaku langsung mengawal perkembangan kasus ini dari awal, memanfaatkan jejaringnya saat pernah menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri.

“Ternyata proses penyelidikan ini melibatkan beberapa lokasi sehingga koordinasi antar satuan wilayah sangat menentukan,” jelasnya.

Empat Tersangka, Jual Anak Hingga Rp80 Juta

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat tersangka:

  • SJ (30), PRT, warga Rappocini Makassar
  • NH (29), ibu rumah tangga, Kartosuro, Sukoharjo, Jateng
  • MA (42) dan AS (36), pasangan suami-istri di Merangin, Jambi

Kapolda menjelaskan, SJ selaku pelaku utama membawa korban dari TKP ke kos-nya di Jalan Abu Bakar Lambuku. Korban kemudian ditawarkan melalui Facebook.

NH lalu datang dari Jakarta ke Makassar, membeli korban Rp3 juta, membawa ke Jambi, dan menjual lagi Rp15 juta. Berikutnya, AS dan MA membeli korban Rp30 juta, lalu menjual kembali ke kelompok salah satu suku di Merangin Rp80 juta.

“Para tersangka mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan BA,” ungkap Kapolda.

Korban Selamat

Korban ditemukan di permukiman salah satu suku di Merangin, Jambi, dalam kondisi selamat. Saat ini korban sudah bersama orangtuanya dan mendapat pendampingan medis serta psikologis melalui Polda Sulsel.

“Kedepan kami akan terus memantau kondisi psikologis korban. Kami juga berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk dukungan pemulihan,” ujar Kapolda.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 83 Jo pasal 76F UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 2 ayat (1) Jo pasal 17 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Comment